Niat Mandi Wiladah (Mandi Setelah Melahirkan) Beserta Tata Caranya
Doaharianislami.com - Sudah menjadi fitrah seorang wanita untuk melahirkan seorang anak ke dunia. dengan mengandung (hamil) kurang lebih selama 9 bulan seorang wanita akan melahirkan anaknya ke dunia. Perjuangan selama ia mengandung akan terbayar dengan hadirnya buah hati. Karena hal tersebut Allah telah menjadikan wanita seorang yang mulia yakni seorang ibu, dimana kita tahu bahwa surga ada di telapak kaki ibu.
Saat seorang wanita ketika melahirkan tentunya akan mengeluarkan bayi yang dikandungnya dengan darah atau kotoran yang lainnya. Di mana melahirkan adalah salah satu hal yang dapat menyebabkan hadast besar untuk seorang wanita. Oleh karena itu, saat seorang wanita telah melahirkan maka ia harus mandi junub atau mandi wiladah (mandi setelah melahirkan).
Baca juga : Niat Mandi Wajib Setelah Haid (datang bulan)
Mandi wiladah atau mandi setelah melahirkan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap wanita muslimah setelah melahirkan. Selain wanita yang baru melahirkan, wanita yang wajib mandi wiladah yaitu wanita yang mengalami keguguran baik masih dalam bentuk gumpalan darah atau gumpalan daging. Sebelum melakukan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) seseorang muslimah tentunya harus mengetahui niat dan tata cara mandi wiladah. Berikut adalah niat dan tata caranya.
Niat Mandi Wiladah (Mandi Setelah Melahirkan)
Nawaitul ghusla lirof'i hadatsil wilaadati lillaahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta'ala"
Demikianlah mengenai niat mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) beserta tata caranya. Alangkah baiknya mandi wiladah harus dilakukan segera setelah melahirkan dan tidak boleh ditunda-tunda karena dapat menyebabkan lupa di lain waktu.
Saat seorang wanita ketika melahirkan tentunya akan mengeluarkan bayi yang dikandungnya dengan darah atau kotoran yang lainnya. Di mana melahirkan adalah salah satu hal yang dapat menyebabkan hadast besar untuk seorang wanita. Oleh karena itu, saat seorang wanita telah melahirkan maka ia harus mandi junub atau mandi wiladah (mandi setelah melahirkan).
Baca juga : Niat Mandi Wajib Setelah Haid (datang bulan)
Mandi wiladah atau mandi setelah melahirkan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap wanita muslimah setelah melahirkan. Selain wanita yang baru melahirkan, wanita yang wajib mandi wiladah yaitu wanita yang mengalami keguguran baik masih dalam bentuk gumpalan darah atau gumpalan daging. Sebelum melakukan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) seseorang muslimah tentunya harus mengetahui niat dan tata cara mandi wiladah. Berikut adalah niat dan tata caranya.
Niat Mandi Wiladah (Mandi Setelah Melahirkan)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla lirof'i hadatsil wilaadati lillaahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta'ala"
Tata Cara Mandi Wiladah
Untuk tata cara mandi wiladah adalah sebagai berikut:- Niat dalam hati dan melafalkannya untuk melakukan mandi wiladah dengan tujuan menghilangkan hadast.
- Setelah berniat dilanjutkan membaca basmallah.
- Kemudian mencuci atau membasuh telapak tangan dengan menggunakan air sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri menggunakan air yang bersih Jika perlu dapat menggunakan sabun atau wewangian untuk memastikan kebersihan organ kemaluan wanita yang merupakan jalan lahir bayi.
- Berwudhu untuk mensucikan tubuh sebagaimana seperti sebelum melakukan mandi wajib pada umumnya.
- Menyiram kepala dengan air bersih sebanyak tiga kali sebanyak kepalan tangan dan diawali dengan bagian kanan terlebih dahulu.
- Meratakan air ke seluruh tubuh dan membersihkan kotoran-kotoran yang ada ditubuh menggunakan sabun. dan jangan lupa untuk membersihkan lipatan-lipatan tubuh.
- Membasuh kedua kaki dan membersihkannya. dan memamstikan anggota tubuh sudah bersih semua.
Demikianlah mengenai niat mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) beserta tata caranya. Alangkah baiknya mandi wiladah harus dilakukan segera setelah melahirkan dan tidak boleh ditunda-tunda karena dapat menyebabkan lupa di lain waktu.