Pengertian Puasa Kafarat dan Tata Cara Membayar Kafarat
Pengertian Puasa Kafarat - Puasa Kafarat adalah puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan. Puasa kafarat adalah puasa untuk menebus dosa karena perbuatannya yang melanggar larangan yang diharamkan oleh allah Swt. Beberapa hal yang menyebabkan seseorang berkewajiban menunaikan puasa kafarat adalah bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan dan melanggar larangan ihram haji dan umrah.
1. Bersetubuh Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan
Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan berkewajiban mengganti puasanya satu hari dan puasa kafarat sebagai penebus dari perbuatannya yaitu selama dua bulan berturut-turut.
"Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang laki-laki bersebadan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, ia berkata kepada Rasulullah saw. Mengenai hal itu. maka bersabdalah beliau,"Apakah kamu mendapatkan seseorang budak perempuan?" Dia menjawab,"Tidak" Beliau bersabda", Beliau bersabda,"Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?." Dia menjawab,"Tidak" Beliau Bersabda,"Maka berilah makan enam puluh orang miskin." (HR Muslim)
Dalam hadist lain diterangkan:
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu ia berkata: Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya: Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi: Apakah kamu mempunyai makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkahlah kurma ini, sabda Nabi.
1. Bersetubuh Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan
Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan berkewajiban mengganti puasanya satu hari dan puasa kafarat sebagai penebus dari perbuatannya yaitu selama dua bulan berturut-turut.
"Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang laki-laki bersebadan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, ia berkata kepada Rasulullah saw. Mengenai hal itu. maka bersabdalah beliau,"Apakah kamu mendapatkan seseorang budak perempuan?" Dia menjawab,"Tidak" Beliau bersabda", Beliau bersabda,"Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?." Dia menjawab,"Tidak" Beliau Bersabda,"Maka berilah makan enam puluh orang miskin." (HR Muslim)
Dalam hadist lain diterangkan:
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu ia berkata: Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya: Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi: Apakah kamu mempunyai makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkahlah kurma ini, sabda Nabi.
Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya laki-laki itu. Karena di daerah yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa hingga kelihatan gerahamnya lalu beliau bersabda: Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Nazar Lengkap Dengan Latin dan Artinya
2. Melanggar Larangan Ihram Haji dan Umrah
Orang yang melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, meminyaki rambut, memakai wangi-wangian dan bersetubuh sesudah tahalul pertama pada waktu ihram haji atau umrah, dikenakan kafarat menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, boleh diganti dengan puasa kafarat tiga hari. Jika tidak mampu berpuasa, boleh diganti dengan memberi makan enam puluh fakir miskin.
"Seseorang mengadu kepalanya sakit), Rasulullah saw bersabda,"Cukurlah kepalamu dan sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau bersedekah tiga sa' untuk enam orang miskin." (HR Ahmad dan Muslim)
Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat adalah laki-laki dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melakukan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan karena terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jika pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.
Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya
Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. Dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yaitu khusus bagi pihak suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.
Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh memilih mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadis berikut ini.
Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap
Dengan berdasarkan hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. Juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih seperti halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat semoga bisa bermanfaat.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Nazar Lengkap Dengan Latin dan Artinya
2. Melanggar Larangan Ihram Haji dan Umrah
Orang yang melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, meminyaki rambut, memakai wangi-wangian dan bersetubuh sesudah tahalul pertama pada waktu ihram haji atau umrah, dikenakan kafarat menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, boleh diganti dengan puasa kafarat tiga hari. Jika tidak mampu berpuasa, boleh diganti dengan memberi makan enam puluh fakir miskin.
"Seseorang mengadu kepalanya sakit), Rasulullah saw bersabda,"Cukurlah kepalamu dan sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau bersedekah tiga sa' untuk enam orang miskin." (HR Ahmad dan Muslim)
Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat adalah laki-laki dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melakukan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan karena terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jika pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.
Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya
Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. Dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yaitu khusus bagi pihak suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.
Tata Tertib Kafarat
Tata tertib kafarat menurut jumhur ulama hendaklah dilaksanakan menurut urutan yang tercantum dalam hadist yaitu: Mula-mula memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup barulah memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang bisa diberikan kepada keluarganya. Dalam hal ini tidak boleh memilih urutan yang disukainya, kecuali jika tidak sanggup memenuhi yang sebelumnya.Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh memilih mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadis berikut ini.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap
Dengan berdasarkan hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. Juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih seperti halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat semoga bisa bermanfaat.